Hajji Dan Umrah Menurut Alquran
Istilah HAJJU dan HAJJA berarti ZIARAH atau menziarahi Masjidil Haraam yang ada di Makkah. Istilah itu termuat pada ayat 2/158 2/189 2/197 3/97 9/3 dan 22/27. sementara itu orang yang datang ziarah ke sana dinamakan dengan HAAJJU sebagai tercantum pada ayat 9/19 dan dalam masyarakat umum disebut dengan Hajji. Selama di Makkah, pendatang-pendatang itu sama-sama meramaikan Masjidil Haraam, dan perbuatan ini disebut dengan UMRAH.
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ
الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن
صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ
مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ
كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
2/196. Dan sempurnakanlah Hajji dan umrah (meramaikan Masjidil Haraam) untuk ALLAH, jika kamu dalam keadaan sulit maka hendaklah yang mudah dari kurban. Dan jangan cukur kepalamu hingga kurban itu sampai pada tempatnya tertentu. Maka siapa yang sakit dari kamu atau ada gangguan di kepalanya, hendaklah berfidyah terdiri dari berpuasa atau bersedekah atau pengabdian (lainnya). Jika kamu dalam keadaan aman, maka siapa yang melengkapi dengan umrah sampai pada hajji, hendaklah yang mudah dari korban, maka siapa yang tidak mendapatkannya, hendaklah berpuasa tiga hari dalam hajji itu dan tujuh (hari) ketika kamu telah kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Yang demikian ialah bagi siapa yang keluarganya tidak hadir pada Masjidil Haraam (bukan penduduk Makkah). Dan insaflah pada ALLAH, dan ketahuilah bahwa ALLAH sangat pemberi balasan.
Dalam ayat 2/196 tidak disebutkan Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran, karena pelaksanaan ibadah itu sama saja atau satu macam saja. Perbedaan cuma didapat pada waktu melakukan Hajji dan Umrah yang harus disempurnakan untuk ALLAH. Hajji ialah mendatangi atau menziarahi Ka’abah, 3/97, dengan segala syaratnya, sedangkan umrah adalah meramaikan Masjidil Haraam, 22/26 2/158 9/19, dengan ukuf, shalat, tawaf dan sa’i. Orang yang melakukan ibadah Hajji otomatis melakukan umrah karena dalam hajji itu termasuk juga ibadah meramaikan Masjidil Haraam. Karena itu ALLAH menyuruh orang menyempurnakan hajji dan umrah. Kepada setiap orang itu diwajibkan menyembelih ternak kurban.
Walaupun istilah hajji dan umrah sehubungan dengan Masjidil Haraam, tetapi jelaslah bahwa Hajji dimaksudkan bagi orang-orang yang datang mengunjungi Makkah dari daerah lain di bumi ini, dan umrah dimaksudkan bagi orang-orang yang sudah ada di Makkah itu kalau ibadah Hajji harus menurut syarat-syarat tertentu dilaksanakan dalam lingkungan Masjidil Haraam ditambah dengan ukuf di Arafah dan menyembelih kurban di tempat yang kini dinamakan dengan mina, maka umrah hanyalah dilakukan dalam lingkungan Masjidil haraam saja.
Umrah boleh dilaksanakan disembarang waktu sepanjang tahun dan setiap orang beriman boleh saja melakukannya seperti dimaksudkan ayat 2/196, tetapi ibadah hajji hanya dikatakan sah jika dilakukan pada bulan-bulan tertentu sebagai dinyatakan ALLAH pada ayat 2/197, jadi ibadah Hajji bukanlah harus dilakukan pada bulan zulhijjah saja. Memang bulan itulah dulunya Nabi Muhammad SAW melaksanakn ibadah Hajji ke Makkah dari Madinah yang sampai kini masih menjadi tradisi, tetapi hal itu disebabkan oleh keadaan dan usia beliau yang terbatas, namun yang demikian bukanlah menjadi ketentuan bahwa hajji harus dilakukan pada bulan zulhijjah saja, dan Nabi sendiri tidak pernah menyatakan begitu.
Sebagai dikatakan tadi bahwa Nabi Muhammad SAW, tidak pernah menjelaskan bahwa Hajji boleh dilakukan di luar bulan zulhijjah, tetapi membiarkannya menjadi bahan pemikiran dan pelaksanaan bagi generasi kemudiannya sebagi dimaksud ayat 40/78, karenanya jumlah dan nama-nama bulan itu tidak dapat diketahui melalui Hadis Nabi. Tetapi tradisi semenjak dari zaman yang tidak diketahui pasti, mungkin berasal dari zaman Nabi Ibrahim, bahwa dalam Islam diketahui adanya empat bulan suci atau empat bulan mulia yaitu Zulkaedah, Zulhijjah, muharram, dan Rajab. Keempat bulan itu bukanlah sehubungan dengan riwayat manusia, tetai menyangkut dengan posisi bumi dalam orbitnya keliling surya.
Untuk sementara memang agak aneh jika didengar bahwa ibadah hajji boleh dilakukan diluar bulan zulhijjah tetapi keanehan itu adalah relatif dan hanya dipengaruhi oleh perasaan tradisional semenjak ribuan tahun.
Dalam waktu empat bulan itu setiap tahun qamariah orang boleh melaksanakan ibadah Hajji ke Makkah sebagaimana biasanya dilakukan pada bulan zulhijjah saja menurut tradisi. Itupun diberi pula kelonggaran pada ayat 2/203 bahwa orang boleh terdahuulu dua hari atau terlambat dua hari. Kalau pada awal abad ke 15 hijriah jumah jemaah hajji sudah mencapai sejuta orang, maka pada masa-masa mendatang jumlah itu tentulah akan terus meningkat, mungkin mencapai 10 atau 100 juta orang setiap tahunnya. Untuk itu ALLAH menyediakan waktu selama empat bulan tertentu, cukup panjang untuk bergantian menunaikan ibadah hajji ke Makkah yang tentunya juga harus dengan perncanaan dan peraturan tepat dari pemerintah-pemerintah yang bersangkutan. Demikian ibadah itu dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan praktis, tidak berdesak-desak dan tidak menimbulkan kecelakaan.
Selanjutnya istilah HURUM yang tercantum pada ayat 5/1 5/95 5/96 9/5 dan 9/36 bukanlah berarti “berpakaian ihram” dua potong kain putih, karena hal ini secara jelas dinyatakan ALLAH pada ayat 5/95 bahwa orang dilarang membunuh binatang buruan daratan dan menghalalkan buruan lautan selama HURUM yaitu selama empat bulan Haraam, di seluruh permukaan bumi, bukan selama berpakaian ihram di Makkah.
Memang sangat menggugah jika dikatakan bahwa orang boleh melakukan ibadah itu diluar bulan zulhijjah, tetapi yang dituliskan disini semuanya didasarkan dalil alquran yang menjadi sumber hukum dalam agama Islam.
Jadi ukuf di Arafah sebagai terkandung pada 2/198 boleh saja dilakukan pada bulan muharram, Rajab, Zulkaedah, dan Zuhijjah.
Dalam Alquran tidak kita temukan ajaran tentang jamrah tersebut, dan pelaksanaannya hanyalah berdasarkan tradisi semenjak lama.
Sebaliknya ketentuan bagi perempuan yang pergi ke Makkah menunaikan ibadah Hajji mesti dengan lelaki yang jadi mahramnya adalah berdasarkan dalil Alquran seperti yang dinyatakan ALLAH pada ayat 22/27 dengan istilah RIJAALAN, artinya berlaki-laki. Selama ini orang
آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللّهِ لاَ يَسْتَوُونَ عِندَ اللّهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ
9/19. Apakah kamu jadikan perencanaan Hajji dan upacara meramaikan Masjidil Haraam seperti orang yang beriman pada ALLAH SERTA Hari yang akhir dan berjuang pada garis hukum ALLAH? Tidaklah mereka itu bersamaan pada ALLAH , dan ALLAH tidak menunjuki kaum yang zalim.
9/97. Orang-orang Arab itu lebih sangat tentang kekafiran dan kemunafikan, dan lebih bertahan untuk tidak mengetahui batas-batas hukum yang ALLAH turunkan atas Rasul NYA, dan ALLAH mengetahui lagi bijaksana.
الأَعْرَابُ أَشَدُّ كُفْراً وَنِفَاقاً وَأَجْدَرُ أَلاَّ يَعْلَمُواْ حُدُودَ مَا أَنزَلَ اللّهُ عَلَى رَسُولِهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Kedua ayat suci yang artinya kita kutipkan di atas ini memberikan kesan bahwa memang tradisi ibadah Hajji yang berlaku sampai kini banyak sedikitnya tidak sesuai dengan hukum ALLAH, karenanya tradisi itu harus disesuaikan dengan ayat-ayat suci dalam Alquran. Sementara itu keterangan yang menyatakan ibadah Hajji adalah rukun kelima dalam Islam, dan orang telah sempurna Islamnya sesudah selesai melaksanakan Hajji, sebenarnya harus diperbaiki menurut ayat 9/19 bahwa orang-orang yang berjuang pada garis hukum ALLAH bahkan lebih tinggi derajatnya selaku orang-orang bahagia dinyatakan ALLAH pada ayat 9/20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar